Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Keputusan ini diambil terkait kasus perintangan penegakan hukum yang bermula dari dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Putusan ini disambut positif oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menilai vonis bebas terhadap Tian Bahtiar sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa begitu saja dikriminalisasi melalui pidana umum, terutama jika pemberitaan yang dihasilkan telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami tentu sangat apresiasi pertimbangan hakim memberi penegasan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Kamil di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Kamil, pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Tian Bahtiar merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Uji materi yang diajukan oleh Iwakum menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan ini.
Dalam proses persidangan, majelis hakim konsisten mengedepankan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang mutlak dilindungi. Oleh karena itu, tidak semua pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat serta merta dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.
“Jadi, putusan itu mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan,” imbuh Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa putusan ini telah menegaskan batasan krusial antara ranah kerja jurnalistik dan ranah pidana umum. Ia pun mengimbau aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan efek jera atau penghambatan bagi para pekerja pers.
Ponco berharap agar persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.
“Penegakan hukum tetap penting. Tapi, jangan menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Tian Bahtiar ini berkaitan dengan tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula. Hakim membebaskan Tian bersama dua terdakwa lainnya, yaitu aktivis ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa karena diduga membuat konten atau program yang membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada niat jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terkait Tian Bahtiar, hakim berpendapat bahwa ia menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis.
Adanya pemberitaan negatif dianggap majelis hakim sebagai persoalan perspektif atau sudut pandang semata, bukan kebenaran mutlak yang dapat diukur melalui kacamata hukum pidana.
Mengenai tindakan Adhiya, hakim menilai unggahan di media sosialnya tidak serta-merta menunjukkan niat jahat. Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Sementara itu, diskusi atau seminar yang dihadiri Junaedi, meskipun menghadirkan narasi negatif, dianggap sebagai bagian dari upaya pembelaan non-litigasi di luar persidangan. Jika kegiatan diskusi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana umum. Terlebih lagi, ia tidak terlibat langsung dalam pemberitaan negatif yang dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum.