DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya
Berita Terkait
Polsek Kintom Bersama Pemkec Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako
Wujudkan Penggunaan Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, KPUD Bangkep Laksanakan Bimtek SITAB
Bupati Banggai dan Kepala Daerah se-Sulteng Hadiri Kuliah Umum dan Bedah Buku
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3
PT Panca Amara Utama Bantu Bangun Kandang Ternak di Kecamatan Kintom
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Pemkab Banggai Terima Bantuan 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling