Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penahanan Fadia.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Fadia Arafiq tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Fadia, saat petugas KPK mendatangi kediamannya, ia sedang bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pertemuan tersebut, menurut Fadia, membahas mengenai ketidakhadirannya dalam sebuah acara program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Membahas izin, sebab saya nggak bisa hadir acara MBG,” ujar Fadia Arafiq di lobi Gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, Fadia mengungkapkan kebingungannya atas OTT KPK yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa uang yang ditemukan atau dibawa dari rumahnya.
“Demi Allah nggak ada,” tegas Fadia.
Namun, bantahan ini berbeda dengan pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Saat dikonfirmasi, Luthfi membantah adanya pertemuan dengan Fadia Arafiq sebelum penangkapan oleh KPK. Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi mengenai pertemuan tersebut.
“Nggak. Info dimana?,” ujar Luthfi ketika dihubungi.
Ketika dijelaskan bahwa informasi tersebut berasal langsung dari Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi mengaku tidak mengetahui permasalahan yang sedang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Ia juga tidak mengetahui bahwa penyidik KPK telah mendatangi rumah pribadi Fadia Arafiq untuk melakukan OTT.
“Kami juga nggak tahu,” imbuhnya.
KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Sebagai Tersangka
Secara resmi, KPK mengumumkan penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa tenaga ahli di Pemkab Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
“KPK menetapkan satu orang tersangka, saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep Guntur di lokasi.
Menurut Asep, penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang berhasil dikumpulkan selama operasi tangkap tangan oleh tim penyidik.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa selain Fadia Arafiq, tim penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya yang turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak-pihak yang diamankan tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta. Salah satu yang turut terjaring adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Budi menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik antirasuah.
“Pemeriksaan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing atau tenaga ahli di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Pengadaan barang dan jasa ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada sejumlah pengadaan dari beberapa dinas yang melakukan kolusi dengan pihak swasta demi memenangkan tender.
“Diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan tersebut, termasuk sebuah unit kendaraan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Fadia Arafiq.