Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, Kamis (24/9/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengurangi kewajiban uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar dengan ketentuan hukuman tambahan apabila tidak dibayarkan.