Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Bupati Amirudin Terima Penghargaan dari BPKP Sulteng
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Doa Berulang 'Mian' Batui
Penyebab Tingginya Stunting Di Banggai
Kapolres Banggai Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Atasi Krisis Iklim, TuK INDONESIA Bersama Warga Banggai Tanam Mangrove