Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
Sukses di Drama Adu Pinalti Argentina Juara Piala Dunia 2022
Warga Banggai Antusias Rayakan Malam Pergantian Tahun
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
Fakta! Dampak Teknologi Sekarang Ini Dapat Mempengaruhi Kehidupan dan Interaksi Manusia di Era Digitalisasi
Lepas Kontingen Porprov Banggai, Bupati Ingatkan Junjung Tinggi Sportifitas
PT Panca Amara Utama Bantu Bangun Kandang Ternak di Kecamatan Kintom
Aksi Solidaritas Mengumpulkan 1000 Koin Untuk Petani Sawit Dikawal Puluhan Personel Polres Banggai
Kebakaran Gudang Sembako di Luwuk Kerugian Ditaksir Capai 1 Milyar