UNDP: Regulasi Global Krusial Atasi Penyalahgunaan AI, Desak Aksi Nyata

  • Reporter :
  • Editor :

Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) membawa serta beragam tantangan baru, termasuk potensi penyalahgunaan yang serius. Di Indonesia, urgensi regulasi khusus untuk menindak praktik negatif ini semakin mengemuka, terutama dalam konteks pencegahan kejahatan di ruang digital.

Sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta Pusat baru-baru ini menyoroti kekosongan hukum yang perlu segera diatasi. Syamsul Tarigan, Analis Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, menegaskan bahwa Indonesia memerlukan peraturan spesifik untuk membendung penyalahgunaan AI.

Celah Regulasi dalam Menangani Penyalahgunaan AI

Syamsul Tarigan mengemukakan bahwa masih terdapat celah signifikan dalam kerangka regulasi kecerdasan buatan di Indonesia. Salah satu isu krusial yang belum terjangkau adalah penyalahgunaan AI untuk produksi konten pornografi.

Menurutnya, saat ini belum ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit membahas atau menyebut tentang kecerdasan buatan, atau yang juga dikenal sebagai akal imitasi.

Kondisi ini menciptakan sebuah kekosongan hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ia menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang secara eksplisit membahas ini.

“Salah satu yang menurut saya masih ada gap dalam konteks peraturan atau perundang-undangan itu adalah kita belum punya undang-undang yang menyebut secara khusus tentang artificial intelligence atau akal imitasi,” ungkap Syamsul.

Tarigan lebih lanjut menjelaskan bagaimana AI modern telah mengubah lanskap pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Jika di masa lalu penyebaran foto lebih banyak melibatkan gambar asli, kini situasinya jauh berbeda dan lebih kompleks.

Dengan dukungan AI, seseorang dapat dengan sangat mudah dan cepat menciptakan deepfake pornografi. Proses ini hanya membutuhkan waktu hitungan detik dengan bantuan berbagai aplikasi canggih yang tersedia.

Syamsul menguraikan perbandingan antara metode penyebaran konten di masa lalu dengan kemampuan teknologi saat ini.

Ia menekankan perubahan dramatis dalam kemudahan produksi materi negatif.

“Kalau dulu misalnya penyebaran foto-foto itu adalah foto-foto mantan pacar yang aslinya. Sekarang ini, dengan kemajuan teknologi, orang dalam hitungan detik bisa menghasilkan deepfake pornografi dibantu oleh aplikasi,” jelasnya.

Lebih jauh, Syamsul menyampaikan bahwa berbagai produk hukum yang ada, seperti undang-undang tentang pornografi, undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, belum secara spesifik mencakup aspek penyalahgunaan AI.

Tidak ada satu pun dari regulasi-regulasi tersebut yang secara gamblang berbicara tentang kecerdasan buatan. Hal ini akan menjadi sebuah tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya.

Syamsul juga menggarisbawahi urgensi adanya peraturan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Regulasi yang diberlakukan harus mampu secara efektif melindungi korban dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain itu, regulasi khusus mengenai AI dinilai penting untuk mendorong kolaborasi yang erat antara berbagai pihak. Sinergi ini diperlukan guna mencegah dan menanggulangi kejahatan di ranah digital secara lebih komprehensif.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam Deteksi Deepfake

Menanggapi tantangan serius ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil langkah strategis. Kominfo menjalin kerja sama erat dengan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan alat pendeteksi gambar, suara, dan video deepfake yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Inisiatif ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital.

Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital, memaparkan tujuan utama dari inisiatif yang sedang berjalan ini.

Menurut Bonifasius, pengembangan alat deteksi ini dirancang untuk menghadapi dan menanggulangi penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa upaya kolaborasi untuk mengembangkan perangkat pendeteksi gambar, suara, dan video deepfake ini melibatkan beberapa pihak. Salah satu mitra penting dalam proyek ini adalah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Bonifasius menyampaikan perkembangan terkini mengenai perangkat deteksi yang sedang dikembangkan.

Ia menyebutkan bahwa Mafindo memiliki peran sentral dalam pembuatan alat tersebut.

“Mereka membuat sebuah tools. Itu nanti akan diluncurkan, saat ini masih soft launching. Terkait chatbot, namun kita bisa melakukan checking, baik itu cek konten, apakah itu benar atau tidak,” terang Bonifasius.

Langkah progresif Kominfo bersama organisasi masyarakat sipil ini diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kuat di era digital. Kehadiran alat deteksi deepfake ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan AI dan melindungi integritas informasi di ranah publik.

Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.