Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja memperluas jangkauan fasilitas transportasi massal gratis bagi warganya. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik. Melalui perluasan ini, semakin banyak warga Jakarta yang bisa menikmati layanan transportasi tanpa biaya, selaras dengan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Perluasan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini menyasar 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan kriteria tertentu. Bagi pekerja swasta, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas transportasi gratis ini.
Siapa Saja yang Berhak?
Kebijakan transportasi gratis ini menyasar berbagai kalangan. Salah satunya adalah pekerja swasta dengan batasan penghasilan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan, berhak mendapatkan layanan transportasi gratis. Ini adalah upaya konkret untuk membantu meringankan beban biaya transportasi bagi pekerja di Jakarta.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan transportasi gratis ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Dengan semakin banyak warga yang menggunakan transportasi publik, diharapkan volume kendaraan pribadi di jalan raya dapat berkurang.
Fasilitas Transportasi yang Tersedia
Penerima manfaat dari kebijakan ini dapat mengakses berbagai jenis transportasi publik tanpa dipungut biaya.
Transportasi yang termasuk dalam fasilitas ini adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans. Dengan demikian, mobilitas warga Jakarta diharapkan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Prosedur Pengajuan untuk Pekerja Swasta
Bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kartu layanan transportasi gratis.
Syarat Dokumen
Untuk mengajukan kartu layanan transportasi gratis, pekerja swasta harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen:
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta: Menunjukkan domisili resmi di wilayah DKI Jakarta.
- Surat keterangan aktif bekerja: Dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta: Bukti terdaftar sebagai pekerja di Jakarta.
- Surat keterangan penghasilan: Menunjukkan bahwa penghasilan tidak melebihi batas yang ditentukan.
- Foto diri terbaru: Untuk keperluan identifikasi kartu.
Proses Pengajuan
Proses pengajuan kartu dilakukan melalui perusahaan atau badan usaha tempat pekerja bekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan verifikasi data.
Pernyataan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan terkait kebijakan ini.
Menurut Gubernur Pramono Anung, pekerja dengan gaji yang sesuai kriteria dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 yang mengatur 15 golongan yang dibebaskan, termasuk pekerja bergaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta,”
Masa Berlaku dan Sanksi
Kartu layanan transportasi gratis memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlaku habis, kartu dapat diperpanjang kembali dengan prosedur yang sama.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kartu ini tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dipinjamkan kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
“Setiap penerima yang menyalahgunakan kartu akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru bisa mendaftar kembali satu tahun setelah pencabutan,”
Dampak Positif Kebijakan
Kebijakan transportasi gratis ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi mobilitas warga Jakarta.
Dengan adanya kartu ini, pekerja tidak hanya mendapatkan keringanan biaya transportasi, tetapi juga didorong untuk memilih moda transportasi publik yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan.











