Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025. Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan publik yang meragukan keaslian ijazah presiden.
Keputusan Polda Metro Jaya ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama yang dikenal luas. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait isu yang telah beredar luas di masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara profesional dan transparan.
Daftar Tersangka dan Klaster
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari lima orang:
Klaster Kedua
Klaster kedua melibatkan tiga orang:
Kronologi Kasus dan Keterlibatan Densus 88
Kasus ini berawal dari penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polisi menilai bahwa tudingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Perkembangan terbaru, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut dilibatkan dalam penyelidikan.
Menurut juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Densus 88 tengah mendalami kemungkinan adanya unsur terorisme atau jaringan tertentu yang berperan dalam penyebaran isu ijazah palsu.
Mayndra Eka Wardhana menyampaikan:
“Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut mengandung unsur terorisme atau tidak,”
Kasus Roy Suryo dan Implikasinya
Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ini bukan kali pertama Roy Suryo berurusan dengan hukum terkait kasus yang melibatkan Presiden Jokowi. Sebelumnya, Roy Suryo pernah menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Akibat perbuatannya itu, Roy Suryo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis sembilan bulan penjara. Meskipun telah mengajukan banding hingga kasasi, upaya hukum Roy Suryo ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia bebas dari penjara pada Mei 2023 setelah menjalani masa tahanan.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum dari penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan publik. Proses penyelidikan dan verifikasi terhadap para tersangka terus berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui Polda Metro Jaya.











