Pemerintah Indonesia berencana menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Namun, rencana ini justru memicu beragam reaksi dan kekhawatiran dari masyarakat.
Keputusan tersebut, meskipun bertujuan baik, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keamanan data pribadi, khususnya data wajah yang sangat sensitif. Masyarakat khawatir akan potensi kebocoran data dan kesulitan akses bagi kelompok rentan.
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Registrasi SIM Wajah
Keamanan Data Pribadi
Penerapan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah memicu kekhawatiran utama terkait keamanan data pribadi. Masyarakat mempertanyakan bagaimana data wajah mereka akan dilindungi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan.
Nurfahraeni, seorang warga Makassar, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya jaminan keamanan data dari pemerintah.
“Data wajah itu kan sangat pribadi dan sensitif. Sebagai konsumen, saya tentu ingin tahu seaman apa data itu dan bagaimana perlindungannya kalau sampai terjadi kebocoran, apalagi selama ini data kita kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Potensi Kesenjangan Akses
Selain isu keamanan data, potensi kesenjangan akses teknologi juga menjadi perhatian. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan pengalaman yang sama dalam menggunakan perangkat digital.
Nurfahraeni menyoroti kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh kelompok rentan.
“Lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, atau yang tidak terlalu paham HP, bisa kesulitan. Kalau prosesnya rumit atau sering gagal, justru menyulitkan orang yang hanya ingin komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak berujung pada diskriminasi layanan.
Transparansi dan Tanggung Jawab
Meskipun ada kekhawatiran, Nurfahraeni menekankan bahwa registrasi SIM berbasis biometrik masih dapat diterima jika dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Ia menekankan beberapa poin penting:
Tahapan Implementasi dan Penjelasan Pemerintah
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap awal akan menggunakan skema hybrid sukarela hingga Juni 2026, sebelum beralih penuh ke sistem biometrik pada Juli 2026.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan aspek pengamanan data menjadi prioritas utama. Data wajah pelanggan nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan dikelola sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Respons Positif Bersyarat
Akmal, warga Medan, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi masalah jika dilaksanakan sesuai tujuan awal. Ini menunjukkan bahwa masyarakat bersedia menerima kebijakan ini selama dijalankan dengan baik dan transparan.











